Tinjauan Yuridis Uji Materil Penghapusan Presidential Threshold dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Studi Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XX/2022)

Sari, Winda Guspita (2023) Tinjauan Yuridis Uji Materil Penghapusan Presidential Threshold dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Studi Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XX/2022). Other thesis, Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai.

[img] Text
SKRIPSI WINDA GUSPITA SARI FAKULTAS HUKUM 1974201027 (1)_compressed.pdf

Download (10MB)

Abstract

Pemilihan umum merupakan sarana dan implementasi kedaulatan rakyat. Undang�Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung sekali dalam lima tahun. Sesuai amanat Pasal 22E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Terkait dengan pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 222 mengatur tentang ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold. Secara konstitusional, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak mengenal adanya ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold. Presidential Threshold menimbulkan implikasi pada konfigurasi politik nasional yaitu terciptanya koalisi kepartaian yang bersifat imperatif. Sementara itu koalisi juga menimbulkan dampak tersendiri yang serius bagi demokrasi Indonesia yaitu politik transaksional yang mengakibatkan maraknya praktik money politic dalam pemilihan umum. Presidential Threshold telah banyak dikritik sebab dinilai inkonstitusional dan menimbul ekses negatif bagi perpolitikan nasional maupun demokrasi Indoensia. Banyak pihak telah mengajukan permohonan uji materiil penghapusan Presidential Threshold yang diatur dalam Pasal 222 Presiden Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi telah berulang kali memutus permohonan uji materiil penghapusan Presidential Threshold. Diantaranya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XX/2022. Terdapat dua rumusan masalah, bagaimana tinjauan yuridis uji materiil penghapusan Presidential Threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Studi Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XX/2022). Selanjutnya bagaimana dampak dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XX/2022 berkaitan dengan Presidential Threshold (ambang batas) pemilihan umum. Jenis penelitian adalah penelitian normatif. Data yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan sebagai bahan tersier. Hasil penelitian yang pertama Presidential Threshold tidak sesuai dengan spirit konstitusi dan tidak dikenal dalam konstitusi. Hasil penelitian yang kedua Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XX/2022 tidak aspiratif, kaku, menutup peluang untuk koreksi atau evaluasi. Kata Kunci: Pemilihan umum, kedaulatan rakyat, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presidential Threshold, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XX/2022

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum (S1)
Depositing User: Lisa Dwi Anggraini
Date Deposited: 10 Feb 2025 19:58
Last Modified: 10 Feb 2025 19:58
URI: http://repository.universitaspahlawan.ac.id/id/eprint/2579

Actions (login required)

View Item View Item