Riyanti, Ratna Pelanggaran Kode Etik terhadap Ketua RI sebagai Penyelenggara. yayasan abidan.
Text
Pelanggaran Kode Etik terhadap Ketua RI sebagai .pdf Download (281kB) |
Abstract
Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi, yaitu system yang penyelenggaraan pemerintahannya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah Penyelenggara pemilu sebagai lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara demokratis. Hasyim Asy’ari merupakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dengan Putusan Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023. Ada pun pasal-pasal yang dikenakan Pasal 6 ayat (2) huruf b, c dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, I, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; huruf 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum. Kode Kunci : pemilu, kode etik, ketua KPU.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum (S1) |
Depositing User: | Mrs Derima Febrike |
Date Deposited: | 16 Aug 2024 09:18 |
Last Modified: | 16 Aug 2024 09:18 |
URI: | http://repository.universitaspahlawan.ac.id/id/eprint/2259 |
Actions (login required)
View Item |